17 Juni 2014
07 Juni 2014
PEMBELAJARAN PJOK SMA
Proses pembelajaran Kurikulum 2013 terdiri atas.
1. Pembelajaran intrakurikuler didasarkan pada prinsip-prinsip
berikut ini.
Proses pembelajaran intrakurikuler adalah proses
pembelajaran yang berkenaan dengan mata pelajaran dalam struktur kurikulum dan
dilakukan di kelas, sekolah, dan masyarakat.
Proses pembelajaran di SD/MI berdasarkan tema sedangkan di
SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK/MAK berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang
dikembangkan guru.
Proses pembelajaran didasarkan atas prinsip pembelajaran
siswa aktif untuk menguasai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti pada tingkat yang memuaskan (excepted).
Proses pembelajaran dikembangkan atas dasar karakteristik
konten kompetensi yaitu pengetahuan yang merupakan konten yang bersifat mastery
dan diajarkan secara
langsung (direct
teaching), keterampilan kognitif
dan psikomotorik adalah konten yang bersifat developmental yang dapat dilatih (trainable) dan diajarkan secara langsung (direct
teaching), sedangkan sikap
adalah konten developmental dan dikembangkan melalui proses pendidikan yang
tidak langsung (indirect teaching).
Pembelajaran kompetensi untuk konten yang bersifat developmental
dilaksanakan
berkesinambungan antara satu pertemuan dengan pertemuan lainnya dan saling
memperkuat antara satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya.
Proses pembelajaran tidak langsung (indirect) terjadi pada setiap
kegiatan belajar yang terjadi di kelas, sekolah, rumah dan masyarakat. Proses
pembelajaran tidak langsung bukan kurikulum tersembunyi (hidden
curriculum) karena sikap yang
dikembangkan dalam proses pembelajaran tidak langsung harus tercantum dalam
silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat guru.
Proses pembelajaran dikembangkan atas prinsip pendekatan saintifik peserta didik aktif melalui kegiatan mengamati (melihat, membaca, mendengar, menyimak),
menanya (lisan, tulis), menganalisis (menghubungkan, menentukan keterkaitan,
membangun konsep), dan mengkomunikasi (lisan, tulis, gambar, grafik,
tabel, chart, penampilan hasil gerak penjas ).
Pembelajaran remedial dilaksanakan untuk membantu peserta
didik menguasai kompetensi yang masih kurang. Pembelajaran remedial dirancang
dan dilaksanakan berdasarkan kelemahan yang ditemukan berdasarkan analisis
hasil tes, ulangan, dan tugas setiap peserta didik. Pembelajaran remedial
dirancang untuk individu, kelompok atau kelas sesuai dengan hasil analisis
jawaban peserta didik.
Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi,
bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial
untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan.
2. Pembelajaran ekstrakurikuler.
Pembelajaran
ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan untuk aktivitas yang dirancang
sebagai kegiatan di luar kegiatan pembelajaran terjadwal secara rutin setiap
minggu. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas kegiatan wajib dan pilihan.
Pramuka adalah kegiatan ekstrakurikuler wajib. Kegiatan ekstrakurikuler wajib
dinilai yang hasilnya digunakan sebagai unsur pendukung kegiatan
intrakurikuler.
KURIKULUM 2013
Pembelajaran baru pada periode 2014 /2015 akan segera dilaksanakan pada
pertengahan juli tahun 2014 dengan menggunakan kurikulum baru 2013.Semua
warga sekolah segera mempersiapkan diri untuk menyosong era baru dalam
pelayanan pendidikan dasar dan menengah. Guru dan tenaga kependidikan
merupakan pendukung potensial dalam mensukseskan implementasi kurikulum
2013 yang berorientasikan saintifik dalam pelaksanaan pembelajaran di
sekolah. materi pembelajaran di serap melalui pengalaman pesertadidik
dalam mengasah ketrampilan soft skill dan hard skill dibantu sarana dan
prasarana pendukung untuk berselancar dalam pencarian data yang
berlimpah di belantara internet untuk diketahui dan disaring bagian mana
yang perlu dan bagian mana yang harus dipertimbangkan untuk digunakan
sebagai pencerahan yang mendorong berkembangnya ranah sikap.pengetahuan
dan ketrampilan peserta didik.Kurikulum 2013 adalah penyempurnaan
kurikulum yang ada dengan penambahan yang diperlukan bangsa indonesia 25
tahun kedepan yaitu SIKAP dimana penilaian sikap merupakan penilaian
dengan bobot yang sama dengan pengetahuan dan ketrampilan
pesertadidik.sehingga akan diperoleh hasil pendidikan sesuai cita-cita
bangsa Indonesia.
Kurikulum 2013 kurikulum menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat (19) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan
Pengembangan Kurikulum
Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup
kompetensi sikap,pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup
kompetensi sikap,pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Langganan:
Postingan (Atom)